NUNUKAN — UPUNTAKA.COM — Polisi meringkus seorang pria berinisial JA (35) di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, karena kedapatan menyelundupkan cairan rokok elektrik (liquid) berisi obat bius berat etomidate dari Tawau, Sabah, Malaysia. Penangkapan ini membongkar modus baru penyelundupan narkotika lintas batas yang menyasar tren gaya hidup.
Kepala Seksi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika jajarannya menerima laporan intelijen mengenai pergerakan seorang pria pembawa liquid narkotika dari wilayah Malaysia.
“Terlapor mengambil liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dari Tawau, Malaysia. Dia bawa masuk Indonesia melalui jalur darat di Pulau Sebatik,” ungkap Idris melalui pesan tertulis, Jumat (23/10/2026) lalu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung menyusun strategi pengepungan. Polisi mencegat target di kawasan Gang Haji Tolle, RT 01, Desa Seberang, Sebatik Utara, Kamis (22/10) sekitar pukul 17.46 WITA.
Petugas memantau pergerakan pengendara motor dari arah perbatasan Malaysia. Setelah memastikan ciri fisik sesuai dengan target operasi, aparat langsung menghentikan laju kendaraan serta menggeledah badan dan motor.
Petugas membongkar bagian jok sepeda motor dan menemukan enam botol liquid kemasan kecil terbungkus kantong plastik hijau-putih.
Selain cairan penenang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Barang-barang itu meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam bernomor polisi KU 3632, satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro Max abu-abu, serta sebuah helm hitam merek Hiu.
“Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsubsektor Sebatik Timur untuk proses pengembangan lebih lanjut,” tambah Idris.
Akibat perbuatan tersebut, JA harus mendekam dalam proses hukum dan menghadapi ancaman sanksi berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman “Pod Getar” di Pasar Gelap Perbatasan
Kasus penyelundupan ini membuka mata publik terhadap peredaran zat farmasi terlarang yang menyamar sebagai produk gaya hidup modern. Berdasarkan regulasi nasional, etomidate merupakan obat bius atau anestesi medis yang penjualannya dilarang bebas. Pemerintah mempertegas status hukum zat ini sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Pelaku kejahatan kerap menyalahgunakan zat tersebut dengan mencampurkannya ke dalam cairan rokok elektrik (vape/pod). Di pasar gelap maupun media sosial, komoditas ilegal ini populer dengan sebutan “pod getar”.
Para pengedar mematok harga fantastis untuk setiap kartrid atau paket liquid berisikan etomidate, yakni berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Angka tersebut melambung jauh di atas harga liquid vape standar di pasaran umum.
“Modus operandi penyelundupan zat sintetis semacam ini menuntut kewaspadaan ekstra dari seluruh lini pengawasan perbatasan. Kami memperketat patroli jalur tikus untuk menutup celah peredaran narkotika berkedok tren konsumsi modern,” tegas Idris menutup keterangan.













